Dashboard Desa {{ currentUser.desa }}
Pantau status pengajuan dokumen warga Anda di sini.
Total Pengajuan
{{ serverData.length }}
Sedang Diproses
{{ serverData.filter(s => s.Status !== 'Selesai' && s.Status !== 'Ditolak').length }}
Selesai
{{ serverData.filter(s => s.Status === 'Selesai').length }}
Form Pengajuan Dokumen
Kirim data baru langsung ke Database Dukcapil Pusat.
Panel Verifikasi Dukcapil Pusat
Seluruh antrean dari Kabupaten Kep. Tanimbar
| ID / Tgl | Desa / Kec | Pemohon | Layanan | Status | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| {{ item.ID_Pengajuan }} {{ item.Tanggal }} |
{{ item.Desa }}
{{ item.Kecamatan }}
|
{{ item.Nama_Lengkap }}
NIK: {{ item.NIK }}
|
{{ item.Jenis_Dokumen }} | Menunggu Diproses Selesai Ditolak |
Prosedur Pelayanan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Aplikasi Walangaduk
-
1
Penerimaan Berkas di Desa
Warga membawa berkas persyaratan fisik asli (KTP lama, KK lama, Surat Keterangan, dll) ke Petugas Walangaduk di kantor desa.
-
2
Digitalisasi & Input Data
Petugas Walangaduk memindai (scan) berkas asli menjadi format PDF berwarna (Maks. 3MB) dan menginput data warga ke dalam sistem melalui menu "Buat Pengajuan".
-
3
Verifikasi Dukcapil Pusat
Petugas Dukcapil Kabupaten menerima notifikasi antrean, kemudian melakukan verifikasi keabsahan dokumen PDF yang dikirim oleh desa secara online.
-
4
Penerbitan Dokumen Final
Jika disetujui, Dukcapil akan memproses dan mengunggah dokumen kependudukan yang baru ke dalam sistem. Petugas desa dapat mengunduh dan mencetaknya untuk diserahkan kepada warga.
Tentang Aplikasi
Walangaduk (Walang Administrasi Kependudukan)
Aplikasi Walangaduk adalah inovasi pelayanan publik digital terpadu yang dirancang untuk mempercepat, mempermudah, dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara langsung dari tingkat Desa atau Kelurahan.
Responsif & Cepat
Memangkas jalur birokrasi konvensional melalui integrasi data sistem cloud terpadu.
Aman & Terpercaya
Penyimpanan dokumen tersentralisasi dengan perlindungan dan sanitasi data yang kuat.
Aksesibilitas
Warga pedesaan tidak perlu repot menempuh jarak jauh ke kantor pemerintahan kabupaten.
Kontak Bantuan
Hubungi kami jika mengalami kendala dalam penggunaan sistem.
Alamat Kantor Pusat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku, Indonesia
Email Helpdesk
dukcapil@tanimbarkab.go.id
Layanan WhatsApp
+62 812-3456-7890 (Chat Only)
Jam Operasional IT Support
Senin - Jumat
08.00 - 16.00 WIT
Pengaturan Akun
Perbarui kata sandi Anda secara berkala untuk menjaga keamanan.